Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merupakan ayah Mario Dandy selaku tersangka pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama David. Rafael menduduki jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan Rafael bakal dimintai keterangan perihal harta kekayaan yang dimilikinya. Belakangan, gaya hidup mewah Rafael jadi sorotan publik usai terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan putranya.
Diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
"Nanti kami akan undang dia untuk klarifikasi," kata Pahala dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (24/2).
Pahala menuturkan, KPK akan melakukan klarifikasi perihal kesesuaian antara harta kekayaan Rafael dengan yang tercatat pada LHKPN miliknya. Kemudian, kata Pahala, pihaknya akan menelusuri sumber harta atau aset milik Rafael.
"Jadi yang pertama, kita lihat dulu nih sumbernya, ya kan, warisan, jangan-jangan rekeningnya ada lagi yang lain, itu pemeriksaan standar lah," ujarnya.
KPK juga menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran terhadap kemungkinan aset-aset lain yang belum dilaporkan. Pasalnya, ujar Pahala, pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian harta kekayaan Rafael yang tercatat di LHKPN senilai Rp56 miliar dengan profilnya sebagai pegawai eselon III.
Namun, Pahala menyebut harta milik Rafael bisa jadi berasal dari warisan maupun hibah sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu.
"Kalau warisan kita agak tenang, kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak, misalnya gitu. Tapi kalau dia bilang hibah enggak pakai akta, itu sudah pasti kita undang," tutur Pahala.
Pahala belum membeberkan kapan Rafael bakal dipanggil untuk mengklarifikasi perihal harta kekayaannya kepada KPK. Ia hanya menyatakan telah menugaskan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan.
"Nanti kita kasih tau kalau sudah klarifikasi," ujar dia.
Ditambahkan Pahala, dirinya tidak mempermasalahkan aparatur negara memiliki harta kekayaan dengan nilai yang besar. Hal yang menjadi persoalan adalah kesesuaian antara profil pejabat tersebut dengan harta kekayaan yang dimilikinya.
Oleh karena itu, imbuh Pahala, KPK bakal menelusuri sumber aset milik Rafael untuk mengecek kesesuaian dengan yang dilaporkan di LHKPN.
"Sekarang mungkin yang kita lakukan segera itu kita lihat detail dengan Direktur LHKPN, sedang dilihat datangnya dari mana nih harta," tutur Pahala.
Berdasarkan LHKPN KPK, Rafael tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar. Rafael juga memiliki harta bergerak senilai Rp420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp419 juta.
Selain itu, Rafael tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Namun, dalam laporan LHKPN miliknya ini, tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan anaknya saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Nama Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. David diketahui sempat berada dalam kondisi koma selama beberapa hari akibat dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2).
Saat ini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Mario Dandy.
Mario dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam pidana maksimal 5 tahun.